Passport adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.
Passport merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Passport adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah Passport tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman Passport tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
biaya :- biasa [ 7 hari ] = Rp. 450.000,-
- segera [ 4 hari ] = Rp. 600.000,-
- [ 3 hari ] = Rp. 750.000,-
- [ 2 hari ] = Rp.1.100.000,-
- [ 1 hari ] = Rp.1.500.000,-
0 komentar:
Posting Komentar