kontak
PT.Balltimor Aman
Bambang Irawanto
telp : (031)3813453
hp : 0811323057
email : balltimor@gmail.com
website : http://balltimor.blogspot.com
13.09
balltimor aman
No comments
biaya :- biasa [ 4 hari ] = Rp. 950.000,-
- segera [ 2 hari ] = Rp. 1.050.000,-
- [ 1 hari ] = Rp. 1.200.000,-
13.07
balltimor aman
No comments
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Sementara. Dulu namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukkan utk WNA yg bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang . Utk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat bekerja.
harga :
- biasa [ 14 hari ] = Rp. 1.300.000,-
- segera [ 7 hari ] = Rp. 1.750.000,-
13.00
balltimor aman
No comments
harga :
- biasa [ 10 hari ] = Rp. 500.000,-
- segera [ 4 hari ] = Rp. 1.500.000,-
12.10
balltimor aman
No comments
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Sementara. Dulu namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukkan utk WNA yg bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang . Utk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat bekerja.
harga :
- biasa [ 7 hari ] = Rp. 750.000,-
12.07
balltimor aman
No comments
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Sementara. Dulu namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukkan utk WNA yg bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang . Utk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat bekerja.
Harga :
- biasa [ 7 hari ] = Rp. 1.100.000,-
- segera [ 3 hari ] = Rp. 1.250.000,-
- [ 2 hari ] = Rp. 1.500.000,-
12.04
balltimor aman
No comments
harga :
- biasa [ 4 hari ] = Rp. 550.000,-
- segera [ 2 hari ] = Rp. 650.000,-
- [ 1 hari ] = Rp. 750.000,-
11.57
balltimor aman
No comments
Passport adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.
Passport merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Passport adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah Passport tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman Passport tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
biaya :- biasa [ 7 hari ] = Rp. 450.000,-
- segera [ 4 hari ] = Rp. 600.000,-
- [ 3 hari ] = Rp. 750.000,-
- [ 2 hari ] = Rp.1.100.000,-
- [ 1 hari ] = Rp.1.500.000,-
08.15
balltimor aman
No comments
PT.Balltimor Aman
Bambang Irawanto
telp : (031)3813453
hp : 0811323057
email : balltimor@gmail.com
website : http://balltimor.blogspot.com