kontak


PT.Balltimor Aman

Bambang Irawanto

telp : (031)3813453
hp : 0811323057
email : balltimor@gmail.com
website : http://balltimor.blogspot.com


Selasa, 02 Juni 2009

MERP(Multiple Exit Re-Permit)

biaya :
  • biasa [ 4 hari ] = Rp. 950.000,-
  • segera [ 2 hari ] = Rp. 1.050.000,-
  • [ 1 hari ] = Rp. 1.200.000,-

Perpanjangan KITAS

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Sementara. Dulu namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukkan utk WNA yg bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang . Utk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat bekerja.

harga :
  • biasa [ 14 hari ] = Rp. 1.300.000,-
  • segera [ 7 hari ] = Rp. 1.750.000,-

Ijin DIRJEN IMIGRASI

harga :
  • biasa [ 10 hari ] = Rp. 500.000,-
  • segera [ 4 hari ] = Rp. 1.500.000,-

Perpanjangan KITAS Profesional

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Sementara. Dulu namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukkan utk WNA yg bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang . Utk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat bekerja.


harga :

  • biasa [ 7 hari ] = Rp. 750.000,-

KITAS Baru

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Sementara. Dulu namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukkan utk WNA yg bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang . Utk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat bekerja.


Harga :

  • biasa [ 7 hari ] = Rp. 1.100.000,-
  • segera [ 3 hari ] = Rp. 1.250.000,-
  • [ 2 hari ] = Rp. 1.500.000,-

ERP

harga :
  • biasa [ 4 hari ] = Rp. 550.000,-
  • segera [ 2 hari ] = Rp. 650.000,-
  • [ 1 hari ] = Rp. 750.000,-

Passport





Passport adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.

Passport merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Passport adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah Passport tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman Passport tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

biaya :
  • biasa [ 7 hari ] = Rp. 450.000,-
  • segera [ 4 hari ] = Rp. 600.000,-
  • [ 3 hari ] = Rp. 750.000,-
  • [ 2 hari ] = Rp.1.100.000,-
  • [ 1 hari ] = Rp.1.500.000,-

Kontak

PT.Balltimor Aman

Bambang Irawanto

telp : (031)3813453
hp : 0811323057
email : balltimor@gmail.com
website : http://balltimor.blogspot.com
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India